Surabaya, tvOnenews.com - Pajak 12 persen untuk barang mewah dan jenis barang terkena pajak sejenisnya dinilai konsultan pajak sudah sesuai dengan undang-undang namun kurang disosialisasikan lebih awal.
Saat menghadiri pelantikan pengurus daerah kelima IKPI, Vaudy mengkritisi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menuai kontroversi akibat kurangnya persiapan komunikasi publik.
Menurut Vaudy, meskipun perubahan tarif PPN telah tertuang dalam undang-undang yang disahkan sejak 2022, masyarakat dan pelaku usaha baru menyadari dampaknya menjelang penerapan pada Desember 2024.
"Ini masalah sosialisasi. Kebijakan sebesar ini seharusnya diinformasikan jauh-jauh hari agar masyarakat siap. Contohnya seperti kebijakan Core Tax System (Korteks), yang telah disosialisasikan sejak dua tahun sebelum penerapan, sehingga penerimaannya lebih baik," tutur Vaudy, pada Selasa (7/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif pajak, meskipun hanya 1 persen, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama bagi konsumen akhir yang menanggung beban kenaikan tersebut.
"Kalau tarifnya turun, mungkin tidak akan jadi masalah. Namun, kenaikan tarif membutuhkan pendekatan komunikasi yang matang karena menyentuh langsung kondisi ekonomi masyarakat," tegasnya.
Load more