Jombang, tvOnenews.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil pemilu kepala daerah 27 November 2024.
Pasangan mantan Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dengan Pengasuh Pondok Pesantren Babus Salam, Kalibening, Kecamatan Mojoagung tersebut tinggal selangah untuk menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030.
Penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis (9/1) di KPU Jombang.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam pleno tersebut. Dalam penetapan tersebut hanya satu pasangan calon yang hadir, yaitu Warsubi-Salman. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah absen.
Ahmad Udi Masjkur, Ketua KPU Kabupaten Jombang mengatakan, KPU Jombang menetapkan pasangan calon Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Pasangan Warsubi-Salman telah mendapat suara terbanyak dalam pemilu kepala daerah 27 November 2024 lalu. Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen.
"Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030," jelas ketua KPU.
Load more