Batu, tvOnenews.com - Bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badu, yang mengalami rem blong dan menewaskan 4 orang di Kota Batu, ternyata izin angkutnya kedaluwarsa dan KIRnya sudah mati, Kamis (9/1).
Diungkapkan Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jatim dalam siaran presliris dihadapan awak media, berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan juga data dari Kementerian Perhubungan, bus dengan nopol DK 7942 GB ternyata izin angkutnya kadaluwarsa pada tanggal 26 April 2020.
"Kemudian uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023 ini. Fakta sementara yang kami dapati dan hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam," terang Kombes Pol Komarudin.
Menurut keterangan awal dari supir yang bersangkutan tidak mampu memfungsikan rem kendaraan bis mulai memasuki jalan Imam Bonjol sampai di pos polisi.
"Bus berbelok ke kanan memasuki jalan Patimura hingga titik akhir. Total dari 2,3 km titik tabrak pertama ada di 400 meter pertama yang tepatnya di ujung jalan Imam Bonjol titik-titik tabrak kedua juga," jelasnya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan, faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan di mana diketahui dari titik 0
Diketahui bahwa supir bis tidak bisa mengendalikan laju kendaraan karena faktor fungsi pengereman yang gagal sampai dengan posisi akhir bis berhenti berjarak kurang lebih 2,3 km.
Load more