Abdulloh Umar, Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Serta Peraturan KPU Nomor: 24/PL.03.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Walikota.
"Semoga dengan penetapan bupati dan Wakil Bupati terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, kita bisa terus berkolaborasi untuk mewujudkan kemajuan Kabupaten Bojonegoro," tambah Ketua DPRD Bojonegoro.
Selanjutnya Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono juga menyadari tugas dan amanah yang besar diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah, kami sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih, semoga kami berdua dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Bojonegoro,” ungkapnya.
Setyo Wahono, juga menyampaikan progam yang sama, seperti pidato saat penetapan oleh KPU Bojonegoro, yaitu pihaknya sudah memiliki gambaran aspek yang akan ditangani lebih dulu. (dra/hen)
Load more