Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan sopir bus pengangkut rombongan pelajar dari Bali yang mengalami kecelakaan beruntun pada Rabu (8/1) malam berinisial MAS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1), menjelaskan kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan 14 korban, 4 diantaranya meninggal dunia, 2 luka berat dan 8 luka ringan.
"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka," ucapnya.
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut, diantaranya surat kendaraan yang mati, serta uji kir yang juga telah mati.
"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa," ungkap Dirlantas Polda Jatim.
Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif.
Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
"Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang berjalan, selain kita menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," pungkasnya. (sha/hen)
Load more