"Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada penggundulan besar-besaran disana," terang Patemo.
Oleh karenanya disimpulkan bahwa perkebunan telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga para anggota dewan meminta agar perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi itu dan mengembalikannya seperti semula.
"Kami minta secepatnya agar dikembalikan ke tanaman awal yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa yaitu banjir lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut HGUnya," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Kampunganyar, Ismail mengaku kurang puas dengan hasil hearing. Sanksi yang diberikan dinilai kurang tegas.
"Kalau saya kurang puas. Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada hukuman yang jelas," terangnya.
Masyarakat, kata dia, merasakan betul dampak dari aktivitas alih fungsi tersebut. Saat kemarau petani mengalami kekurangan air, saat musim hujan terjadi banjir.
"Padahal izin di kebun itu tidak pakai air, istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian disana banyak memakai air. Jadinya petani yang ada di bawah yang dirugikan," tegasnya.
Load more