Jombang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang pekerja barbershop di Jombang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja minimarket yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam. Sedangkan tindak pidana pembunuhan tersebut bermotif asmara cinta segitiga. Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk dalam tahanan kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Febri Wahyudi diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Septian Adi Ferdiansyah (24) warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Korban sehari-hari bekerja di mini market yang lokasinya berseberangan jalan dengan barbershop tempat tersangka bekerja.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau lipat yang digunakan menghabisi nyawa korban, CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban serta ponsel dan motor.
Pembunuhan yang terjadi di Barbershop Masterpiece tersebut diawali dengan pertengkaran mulut berlanjut dengan perkelahian fisik. Namun kemudian tersangka mengeluarkan pisau lipat dari tasnya untuk melukai korban, hingga korban tersungkur dengan sejumlah luka di leher, wajah dan dada.
AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, dari hasil pemeriksaan duel maut tersebut dipicu persoalan perempuan. Karena keduanya sama-sama mencintai satu orang yang berstatus janda.
Sedangkan pemicu utamanya karena pelaku mengirim video perempuan yang sama-sama dicintai keduanya agar korban menjauhi perempuan tersebut. Tak mau kalah, korban juga sempat mengirim video gambar perempuan tersebut agar pelaku menjauhinya. Sehingga memicu kemarahan korban dan mendatangi pelaku di tempat kerjanya.
"Motif adalah adanya rasa sakit hati karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati dan mengakibatkan perkelahian dan mengakibatkan kematian," jelas kasatreskrim, Jumat (10/1/2025).
Pada Jumat siang jasad korban tengah diautopsi di RSUD Jombang. Sejumlah keluarga korban menunggu selesai autopsi untuk segera dimakamkan. Keluarga korban meminta kepada polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Anaknya diem gak banyak ngomong, belum nikah. Kalau saya tanya belum nikah, saya belum beneran, belum serius (jawabnya). Saya minta kepada aparat kepolisian, agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena nyawa dibayar nyawa," kata Widyawati kakak korban sambil meneteskan air mata.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Jadi kita menerapkan pasal 338 jo 3351 yang mana pelaku bisa diancam maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Margono Suhendra. (usi/far)
Load more