Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Hufron S.H M.H menanggapi petitum dari tim sukses cagub cawagub Jatim 3 Tri Rismaharini dan Gus Hans, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, perihal pembatalan keputusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Menurut Hufron, meskipun sulit, namun hal tersebut dapat dilakukan asalkan kuasa hukum dan timses dapat membuktikan pelanggaran pilkada yang sitematis, masif, dan terstruktur.
“Dengan selisih suara yang cukup besar, tugas kuasa hukum adalah menghadirkan bukti bahwa ada pelanggaran yang melibatkan pejabat dan dilakukan secara masif di beberapa daerah,” terang Hufron.
Apabila bukti tersebut terbukti, MK memiliki beberapa opsi, seperti memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu atau penghitungan ulang suara. Contoh serupa pernah terjadi dalam kasus Pilkada Madura pada 2019.
Selain para pemohon dan termohon, tantangan besar juga dihadapi para hakim MK. Dr. Hufron menekankan bahwa kualitas putusan bergantung pada kelengkapan bukti dan argumen yang disampaikan para pihak.
“Hakim MK akan memutus berdasarkan fakta yang terbukti. Jika kuasa hukum dapat membuktikan dalil gugatannya, permohonan akan dikabulkan. Sebaliknya, jika tidak, gugatan akan ditolak,” imbuhnya.
Tantangan lain adalah menyelesaikan ratusan perkara dalam waktu singkat tanpa mengorbankan keadilan. Oleh karena itu, kerja sama semua pihak, mulai dari hakim, pemohon, hingga termohon, sangat penting.
Load more