Selanjutnya Satgaspam, Pam Lanudal Juanda dan Denpomal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
"Kegiatan penyelundupan komoditas hewan kalajengking kering tanpa dilengkapi dokumen ini, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-undang RI nomor 21 tanun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Letkol Laut (P) Dani Widjanarka. (khu/far)
Load more