Madiun, tvOnenews.com - Tega, pasangan sejoli di Kabupaten Madiun nekat buang bayinya yang baru dilahirkan di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Kejadian tragis tersebut dilakukan pada Rabu (8/1) dini hari, usai pelaku (ibu bayi) melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis. Sehari kemudian bayi tak berdosa ditemukan warga mengambang di sungai, korban terbungkus kantong plastik warna merah.
Kepada polisi, kedua orang tua bayi Varian Veri Krisdianto (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan-Kabupaten Madiun dan Ezlya (16) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Madiun, mengaku malu melahirkan bayi diluar nikah
“Kami malu punya anak di luar nikah,” kata Veri saat press release di Mapolres Madiun, Senin (13/1).
Sebelumnya, pasangan kekasih ini sempat berulang kali mencoba menggugurkan janin dengan jamu, obat hingga pijat tradisional, namun upaya mereka tak ada hasil, hingga akhirnya bayi hasil hubungan asmara keduanya lahir.
Menurut pengakuan Veri, sejak menjalani kisah asmara selama 3 tahun, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri 3 kali dan mereka lakukan di salah satu hotel di Telaga Sarangan.
Awalnya pelaku tidak mengetahui jika pacarnya hamil, saat usia kandungan sudah 7 bulan keduanya baru sadar ada pergerakan bayi dari dalam perut. Bahkan selama hamil hingga melahirkan itu, pelaku tak pernah memeriksakan kondisi kandungannya ke bidan.
“Kita panik dan saat itulah timbul niatan untuk menggugurkan janin mulai beli obat, jamu hingga urut ke tukang pijat namun gak ada hasil, sampai akhirnya melahirkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menerangkan bahwa motif kejahatannya membuang bayi itu karena kondisi panik, malu dan si cowok juga terpengaruh alkohol sehingga tak bisa berfikir jernih, saat dikabari pacarnya baru saja melahirkan.
“Karena panik dan takut ketahuan, akhirnya pelaku datangi rumah pacar, ambil bayi dibalut dengan kaos dibungkus kantong plastik dan dimasukkan tas ransel kemudian dibuang ke sungai," terang Ridwan.
Dari hasil olah TKP dan pengembangan anggota, lanjut Ridwan kaos yang dipakai untuk membungkus korban inilah yang menjadi petunjuk. Karena di kaos tersebut tertera identitas sekolah pelaku.
Keduanya, ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (11/1) sore. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) UURI nomor 35 Th 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku (ibu bayi) kini masih menjalani perawatan di RSUD Dolopo Madiun karena kondisi lemas dan mengalami infeksi pasca melahirkan.
“Kepada pelaku kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan yang ibu bayi masih jalani perawatan di rumah sakit ya," tutup Ridwan. (men/hen)
Load more