Disamping mengamankan Ribut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti meliputi celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka saat kejadian, jaket ojol milik korban yang sobek diduga akibat terkena benda tajam, hingga helm yang dikenakan korban yang juga rusak akibat diduga terkena benda tajam.
"Satu buah celurit beserta sarungnya juga turut kami amankan sebagai barang bukti," tutunya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ribut dijerat Pasal 354 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 7 tahun lamanya," pungkas AKP Bambang. (eco/far)
Load more