Malang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Wahyu Eka Adi (42) Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus menjalani operasi di RS Syaiful Anwar Kota Malang.
Kapolsek Tajinan AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan, tersangka gelap mata melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit, lantaran merasa kesal terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah berselingkuh dengan istri sahnya.
"Namun hingga kini, belum bisa dipastikan apakah korban memang berselingkuh dengan istri dari tersangka tersebut. Dan ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Bambang, Rabu (15/1/2025).
Diungkapkan Bambang, kejadian berdasarkan keterangan tersangka Ribut, pada hari Minggu (12/1) tersangka awalnya berkirim pesan singkat melalui nomor WhatsApp istrinya kepada korban.
"Isi pesan Ribut mengajak Wahyu ketemuan di rumahnya," jelasnya.
Hal itu lantaran Ribut sudah mencurigai istrinya memiliki hubungan gelap dengan pengemudi ojol tersebut.
Ribut ingin membuktikan kecurigaannya terhadap istrinya memiliki hubungan gelap dengan Wahyu.
"Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban," tutur AKP Bambang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban berkunjung ke rumah tersangka tanpa ada firasat apapun.
"Ketika berada di rumah tersangka itulah, korban yang masih memakai jaket ojol langsung dibacok oleh Ribut mengunakan senjata celurit," beber AKP Bambang.
Usai kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara keesokan harinya, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajinan.
Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Tim Buser Unit Opsnal Polres Malang yang mendapat laporan, pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Senin (13/1). Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.
Disamping mengamankan Ribut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti meliputi celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka saat kejadian, jaket ojol milik korban yang sobek diduga akibat terkena benda tajam, hingga helm yang dikenakan korban yang juga rusak akibat diduga terkena benda tajam.
"Satu buah celurit beserta sarungnya juga turut kami amankan sebagai barang bukti," tutunya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ribut dijerat Pasal 354 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 7 tahun lamanya," pungkas AKP Bambang. (eco/far)
Load more