“Pelaku ini lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungdung Kabupaten Sampang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sampang,” ujar Sandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun, petugas masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aksi serupa sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)
Load more