Sampang, tvOnenews.com - Seorang pelaku pengobatan alternatif berinisial MB (40) dikepung warga saat anggota kepolisian Polsek Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, melakukan penangkapan.
MB diketahui mencuri barang berharga berupa handphone milik pasien berinisial S. Dalam video amatir yang beredar, MB terlihat tak berkutik dan pasrah hingga petugas memborgol kedua tangannya.
Ipda Sandi Amin, Kasi Humas Polres Sampang, Madura, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat pelaku melakukan pengobatan alternatif di rumah korban di Desa Pesarean, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dalam proses pengobatan, korban tertidur.
“Korban telepon pelaku untuk diminta melakukan pengobatan alternatif. Saat korban sedang dilakukan proses pengobatan, korban ini sedang tertidur. Pada saat korban terbangun (pagi hari) dari tidurnya, ia kaget karena barang berharga berupa handphone yang disimpan di kamarnya tiba-tiba menghilang,” tuturnya (15/1).
Sandi melanjutkan, korban sempat menanyakan kepada warga sekitar terkait handphone-nya yang hilang. Tak lama kemudian, handphone tersebut terdeteksi berada di rumah pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pesarean, Kabupaten Sampang.
“Ada orang yang mengetahui handphone korban diambil oleh pelaku di kamarnya saat ia sedang tertidur. Handphone kemudian terlacak berada di rumah pelaku. Pelaku kemudian didatangi anggota Polsek dan diamankan,” terangnya.
Pelaku berusia 40 tahun tersebut merupakan warga Taman Sareh, Sampang, Madura, dan kini telah dibawa petugas ke Mapolsek Kedungdung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungdung Kabupaten Sampang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sampang,” ujar Sandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun, petugas masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aksi serupa sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)
Load more