Pelaku merupakan Kyai Pondok yang ada di Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kabupaten Nganjuk, dan korban merupakan perempuan kelas 3 SD yang menjadi santriwati di pondoknya.
Ketika melakukan hal bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian menyuruh korban untuk menanggalkan pakaian dan memainkan alat vital pelaku.
Korban juga memiliki kakak perempuan yang sudah lulus SD dan pernah mondok disana yang mengalami kejadian serupa.
Masyarakat yang tau hal tersebut pun diam dan tidak berani, karena pelaku dianggap orang alim dan terpandang, masih sempat mengisi pengajian dan menjadi imam sholat walaupun berita sudah tersebar.
Pelaku juga sempat dimintai keterangan langsung oleh orangtua korban, dan pelaku mengakui telah melakukan hal bejat tersebut, namun berkilah bahwa dia tidak sampai melakukan perbuatan intim.
Setelah viral akhirnya polisi mengamankan pelaku berinisial MA, untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Nganjuk.
Polisi pada Selasa malam (14/1) telah berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.
Load more