Boby mengungkapkan motif pembunuhan pelaku merupakan sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
“Pelaku suka terhadap korban dan korban menyampaikan bahwa dirinya sudah mempunyai pacar dan membuat sakit hati pelaku sehingga melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku menceritakan kepada teman-temannya atas penolakan tersebut dan akan melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Sebenarnya dari keterangan pelaku sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada temannya dan akan melakukan tindakan keji tersebut,” ungkap Bobby.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Rizky. (mmr/far)
Load more