Lamongan, tvOnenews.com - Mayat Mr S yang ditemukan warga di Jalan Perumahan Made Great Residence berhasil terungkap. Korban teridentifikasi merupakan seorang remaja berinisial VPR (16) merupakan korban pembunuhan bermotif sakit hati.
“Bermula dari penemuan mayat pada hari Rabu di sebuah bangunan kosong bekas warung kopi, kemudian kami dari tim Forensik Polres Lamongan dan Bidlapfor Polda Jatim melakukan autopsi dan identifikasi,” ungkap Bobby.
Boby menambahkan setelah disesuaikan dengan laporan orang hilang pada Sabtu (11/1/2025) dan dikonfirmasi keluarga korban mayat misterius tersebut merupakan anggota keluarga korban yang berinisial VPR, setelah disesuaikan dengan laporan orang hilang dan dikonfirmasi keluarga korban yang sesuai dengan baju, bahwa benar mayat tersebut berinisial VPR.
Polres Lamongan kemudian membentuk tim khusus Satreskrim guna melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Setelah itu kami membentuk tim khusus Satreskrim guna penyelidikan terhadap kasus tersebut dan syukur pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKBP Bobby.
Setelah dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AI (16) di kediamannya di Desa Made.
Boby mengungkapkan motif pembunuhan pelaku merupakan sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
“Pelaku suka terhadap korban dan korban menyampaikan bahwa dirinya sudah mempunyai pacar dan membuat sakit hati pelaku sehingga melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku menceritakan kepada teman-temannya atas penolakan tersebut dan akan melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Sebenarnya dari keterangan pelaku sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada temannya dan akan melakukan tindakan keji tersebut,” ungkap Bobby.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Rizky. (mmr/far)
Load more