"Adapun santriwati yang menjadi korban hawa nafsu MA, tidak hanya dari Nganjuk bahkan ada yang dari di luar kota," tambah Zulkifli.
MA kini dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (kso/far)
Load more