Nganjuk,tvOnenews.com - Seorang kiai di Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan setelah terungkap terlibat dalam kasus pedofilia yang mengejutkan masyarakat setempat. Pria berinisial MA (54) yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan guru ngaji di pondok pesantren, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan pondok pesantren di Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kiai diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Juni 2024.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga dalam keterangannya pada Selasa (16/1), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan MA setelah melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban dan para saksi. MA ditangkap pada Selasa malam di kediamannya tanpa perlawanan, kemudian diperiksa secara mendalam di Unit PPA," ujar Julkifli, Kamis (16/1).
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menggunakan posisinya sebagai guru ngaji untuk mendekati para korban. Modusnya adalah melampiaskan hawa nafsunya mengajak korban masuk kamar santriwati yang kemudian pelaku menggesek-gesekan alat vital pada selangkangan korban.
Lebih lanjut Julkifli menambahkan, korban hawa nafsu MA, berjumlah lebih dari dua santriwati di bawah umur, yang jelas menurut pengkuan MA, telah mencabuli empat santriwati yang masih di bawah umur.
"Adapun santriwati yang menjadi korban hawa nafsu MA, tidak hanya dari Nganjuk bahkan ada yang dari di luar kota," tambah Zulkifli.
MA kini dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (kso/far)
Load more