Probolinggo, tvOnenews.com - Polres Probolinggo melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Seiring maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan, Jumat (17/1).
Kasatlantas Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Tetapi sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Maka hanya bisa diberikan himbauan saja," kata Effan.
Lebih lanjut, AKP Effan menambahkan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.
"Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," tuturnya.
Meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan," tandasnya.
Load more