"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.
Kapolres Blitar Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Blitar Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (min/far)
Load more