Batu, tvOnenews.com - Polisi kembali menetapkan tersangka baru atas kasus kecelakaan maut Bus Sakhindra Trans yang menewaskan empat orang di Kota Batu pada Rabu (8/1) lalu. Jika sebelumnya polisi menetapkan pengemudi bus yakni MAS (30) sebagai tersangka, kini giliran pemilik PT. Sakhindra Cemerlang Wisata atau owner dari bus pariwisata tersebut.
"Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7949 GB," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Andi menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Di mana RW memiliki korelasi hubungan antara driver dan pemilik.
"Setelah dilakukan pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan petunjuk. Jadi ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," ujar Andi.
RW ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala bus miliknya.
"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini dishub (dinas perhubungan)," terang Andi.
Load more