Sementara berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga nasih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja. (msn/gol)
Load more