Ponorogo, tvOnenews.com - Empat kali keluar masuk penjara ternyata tidak membuat Tommy Edy (28) warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, kapok. Kali ini Tommy Edy kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri satu buat sepeda motor, handphone serta uang milik Novia Martin yang merupakan tetangganya.
Tersangka Tommy ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat akan menjual motor curianya ke salah satu showroom di Kabupaten Jombang. Karena Tommy kesulitan menjual barang hasil curiannya di wilayah Ponorogo.
"Awalnya kita mendapatkan laporan tentang pencurian sepeda motor, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, di wilayah Jombang saat menjual motor hasil curiannya," ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo,
Kapolres menambahkan modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil motor yang masih tertancap dengan kunci. Tersangka yang masih satu desa dengan korban sebelumnya telah mengamati kebiasan korban yang lupa mencabut kunci kendaraan.
Bahkan tersangka sempat menyantap makanan milik korban. Tak hanya itu tersangka Tommy yang terkenal sakti juga sempat buang hajat didepan rumah korban dengan tujuan korbannya tertidur lelap sehingga aksinya tidak ketahuan.
"Tersangka ini nekat lewat pintu belakang rumah, lalu melakukan pencurian sepeda motor korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menambahkan tak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam dan uang milik korban senilai Rp600 ribu.
"Korban baru mengetahui motor dan telpon genggamnya hilang kesokan harinya dan langsung melapor," imbuhnya.
Seusai mencuri sepeda motor korban, tersangka langsung menjualnya ke showroom di Kabupaten Jombang. Namun, belum sempat melakukan transaksi pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim.
"Belum sempat dijual, tapi memang rencananya dijual ke showroom daerah Jombang," tegasnya.
Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku rencananya uang hasil penjualan motor curiannya tersebut akan digunakan untuk berkaraoke bersama Lady Companion (LC).
"Mau saya gunakan karaoke, tapi tertangkap dulu," akunya dengan wajah memelas.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Tommy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (asn/gol)
Load more