Tuban, tvOnenews.com - Sulasih warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Tuban, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Reskrim ke kantor Polsek Bancar, Tuban. Ibu Rumah Tangga ini, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran terbukti mencuri motor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Tuban.
Tak tanggung-tanggung wanita usia 44 tahun ini berhasil menggasak tujuh motor dari 5 lokasi di tiga wilayah Kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Bancar, Kecamatan Jatirogo dan di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sasaran utamanya adalah, halaman masjid, pasar dan tempat parkir.
Pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya setelah beberapa kali aksinya di sebuah tempat parkir terekam CCTV. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 unit motor.
Dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan aksinya di 7 lokasi berbeda di 5 tempat di Kecamatan Bancar.
"Tersangka melakukan curanmor di Kecamatan Bancar 5 kali, Kecamatan Jatirogo satu kali, dan satu lagi di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah," terang AKP Darwanto, Kapolsek Bancar.
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Darwanto dengan cara mengincar motor yang di tinggal pemiliknya dan kuncinya masih menempel. Usai mendapatkan motor, tersangka langsung menjualnya ke penadah.
"Saat ini anggota reskrim masih memburu penadah motor," tandasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mencuri motor lantaran butuh uang karena selalu dikejar-kejar hutang dari jasa kredit keliling atau bank plecit yang bunganya tinggi.
“Tersangka mengaku mencuri motor karena butuh uang untuk membayar hutang bank plecit yang bunganya tinggi,” pungkas AKP Darwanto.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (htn/gol)
Load more