Pacitan, tvOnenews.com - Sejumlah SPBU di Kabupaten Pacitan terpantau melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Masyarakat konsumen BBM meminta pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen yang dilakukan pihak SPBU.
“Ya sebenarnya ada rekomendasi dari Dinas Perikanan Kelautan mas. Cuma kok kadang tidak dilayani atau dikesampingkan. Ketika BBM di SPBU nelayan habis kami harus membeli ke SPBU lain kan. Kalau tidak begitu kami tidak bisa melaut,” jelas Suranto, nelayan Pacitan.
Pihak Pertamina diminta untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU yang memang melayani penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa ada rekomendasi dari pihak manapun yang diberi kewenangan.
Pertamina Patra Niaga menerangkan sebetulnya pembelian menggunakan jerigen tersebut diperbolehkan bagi usaha micro, nelayan dan petani terutama yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan, Kepala Desa /Penyuluh Pertanian Lapangan.
“Wilayah Pacitan merupakan wilayah yang konturnya pegunungan dan pesisir pantai. Tidak semua garis pantai yang ada nelayannya terdapat SPBU nelayan, tidak mungkin juga mereka membawa mesin kapal / mesin traktor pertanian ke SPBU. Oleh karena itu diatur oleh BPH Migas pembelian menggunakan jerigen di SPBU Umum,” terang Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Ahad Rahedi menambahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi XStar, yang digunakan untuk menerbitkan surat rekomendasi, telah memudahkan usaha micro, petani dan nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi.
Penerbitan surat rekomendasi dengan aplikasi XStar bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.
"Aplikasi ini diharapkan dapat membantu konsumen pengguna dari berbagai sektor usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum, dan pelayanan umum mendapatkan kemudahan untuk penerbitan surat rekomendasi,” tambahnya.
Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang perlu kita dukung mendapatkan surat rekomendasi dengan persyaratan yang mudah. Selain itu, konsumen pengguna diberi kesempatan membeli BBM secara kolektif dan pengambilannya dapat diwakilkan pada satu orang anggotanya.
Lebih jauh agar diketahui bilamana terdapat pelanggaran hukum untuk mendapatkan BBM seperti modifikasi tanki kendaraan, penimbunan dan sebagainya, maka bukan kewenangan Pertamina, namun Aparat Penegak Hukum lah yang akan bertindak. Serta pembelian menggunakan jerigen juga dihimbau untuk tidak mengganggu konsumen lain yakni kendaraan yang mengantri. (asw/hen)
Load more