LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bupati Situbondo Ditahan KPK
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Korupsi Dana Pemulihan Ekononi, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01).

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:44 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01). Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024
.
“Kepada saudara KS (Karna Suswandi) dan saudara EPJ (Eko Prionggo Jati), penyidik menetapkan masa penahanan mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Asep menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran aset milik kedua tersangka.

Karna Suswandi sendiri keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 17.49 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. 

Bupati Situbondo ini digiring oleh petugas bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.

“Fokus saat ini adalah mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran aset tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Hasil penyelidikan menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BMKG Peringatkan Masyarakat di Jawa Tengah Waspada Cuaca Ekstrem pada 23-25 Januari

BMKG Peringatkan Masyarakat di Jawa Tengah Waspada Cuaca Ekstrem pada 23-25 Januari

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi pada tanggal 23-25 Januari 2025.
Menteri ATR Batalkan Sertifikat SHGB Pagar Laut di Tangerang: Cacat Prosedural dan Material

Menteri ATR Batalkan Sertifikat SHGB Pagar Laut di Tangerang: Cacat Prosedural dan Material

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang
Jelang Kembali ke Korea Selatan, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia: Saya Berharap...

Jelang Kembali ke Korea Selatan, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia: Saya Berharap...

Berdasarkan informasi dari mantan asistennya di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kabarnya kembali ke kampung halamannya di Korea Selatan pada 26 Januari 2025
PBNU Sebut Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Banyak Manfaat Ketimbang Mudarat

PBNU Sebut Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Banyak Manfaat Ketimbang Mudarat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jatah tambang ke ormas keagamaan sudah tepat.
Sejak Awal 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta Catat 204 Pelanggar Masih Nekat Merokok di Malioboro

Sejak Awal 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta Catat 204 Pelanggar Masih Nekat Merokok di Malioboro

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di Malioboro mulai awal 2025 ini.
Titiek Soeharto, Nusron Wahid dan Trenggono Turun Tangan Bersama Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Sampaikan Hal Ini

Titiek Soeharto, Nusron Wahid dan Trenggono Turun Tangan Bersama Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Sampaikan Hal Ini

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bakamla dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Selengkapnya
Viral