Sampang, tvOnenews.com - Seorang pelaku berisial UR (44) warga Ketapang Timur ditangkap anggota Satnarkoba Polres di Jalan Raya wilayah Banyuates Kabupaten Sampang, Madura karena diduga telah membawa narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui seorang diri dan oleh petugas, dilakukan pengeledahan badan pelaku.
Dalam proses pengeledahan, sejumlah saku pakaian dan celana pelaku, petugas akhirnya menemukan sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sejumlah kristal putih yang diduga narkotika dengan berat total 0.64 gram.
"Gerak-geriknya mencurigakan, anggota satnarkoba mendatangi pelaku. Lalu ia melakukan pengeledahan. Pada saat dilakukan pengeledahan pakaian yang digunakan pelaku, termasuk saku baju dan celana pelaku, di saku celana depan sebelah kanan, anggota satnarkoba menemukan satu klip plastik bening diduga narkoba," terangnya.
Andi mengatakan, UR bersama barang bukti narkotika dengan total 0,64 gram kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sampang. Pada saat dilakukan pemeriksaan urine, UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine.
"Hasil pengakuan pelaku sementara, ia membawa narkotika (perantara) untuk dikirim kepada seseorang pembeli. Saat ini pembeli sedang dalam penyelidikan petugas, termasuk barang haram yang didapat (penyedia barang haram) pelaku masih didalami," ucapnya.
Andi Amin menjelaskan, UR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatan UR yang melanggar hukum dengan membawa barang haram membuat ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fds/far)
Load more