Jember, tvOnenews.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, memberikan penjelasan terkait keluhan guru honorer yang merasa tidak diadili dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kelulusan peserta PPPK sepenuhnya ditentukan oleh pusat. Kami hanya bertugas menerima dan meneruskan keputusan tersebut," katanya.
Menurutnya, Pemkab Jember hanya mengunduh hasil keputusan Panselnas untuk diumumkan kepada para peserta seleksi di daerah.
"Kami hanya mempublikasikan nama-nama yang lolos seleksi berdasarkan data yang diberikan Panselnas," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember akan mengirim surat resmi kepada Panselnas untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pembatalan kelulusan.
"Soal perubahan status kelulusan peserta seleksi, keputusan sepenuhnya ada di tangan Panselnas," ujarnya.
Sukowinarno juga menyoroti aturan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024 yang memungkinkan pelamar tidak lolos formasi tetap dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Ini menjadi tugas kami untuk mempersiapkan pelaksanaan program PPPK paruh waktu di daerah," imbuhnya.
Dia mengimbau para guru honorer untuk bersabar dan memahami bahwa pihak daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan seleksi PPPK.
"Kami memahami kekecewaan para guru, tetapi semua proses ini harus melalui mekanisme yang ditetapkan pusat," tegasnya.
Pemkab Jember berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik bagi para pelamar PPPK yang belum mendapatkan formasi.
"Demi keadilan, kami akan berupaya maksimal agar hak-hak para guru honorer tetap diperhatikan," pungkasnya. (sss/far)
Load more