Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi sempat terjadi ketegangan, namun semuanya tetap berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan rumah bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Di lokasi, telah disiapkan sejumlah armada truk untuk mengangkut isi rumah. Selanjutnya, sejumlah perabotan rumah tersebut dibawa ke sebuah penampungan yang telah disiapkan di kawasan Kecamatan Kedungkandang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata S.H M.H menjelaskan, bahwa kliennya membeli melalui proses pelelangan.
"Jadi klien saya beli dari lelang di Bulan April tahun 2024. Kemudian, mengajukan eksekusi bulan Agustus 2024. Penetapan eksekusi tanggal 6 Januari 2025. Dan hari ini pelaksanaan eksekusi. Untuk tahapan sebelum eksekusi, sudah dilakukan semuanya," pungkasnya. (eco/far)
Load more