Malang, tvOnenews.com - Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Permata Jingga, West Area Blok E, Kecamatan Lowokwaru, Malang, sempat terjadi ketegangan antara termohon dengan panitera serta pemohon, Rabu (22/1/2025).
Dikonfirmasi ke pihak panitera, jika saat itu memang sempat terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Termasuk terhadap dirinya, terkait pelaksanaan eksekusi. Namun kata dia, prosesi eksekusi memang sudah melalui tahapan yang semestinya.
"Jadi, pihak termohon, meminta waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan sendiri. Informasinya, termohon ini, baru datang dari luar daerah. Namun, dari pihak pemohon, sudah tidak memberikan waktu lagi. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan," ujar Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat S.H, M.H.
Apalagi, lanjut panitera, semua tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari an maning (pemanggilan), constatering (pengukuran) hingga rapat koordinasi dan lainnya.
Ramli menjelaskan, eksekusi itu dimohonkan oleh pemenang pembelian rumah melalui lelang. Dengan pemohon Elisabeth Listijani melawan termohon Rizal Polopadang.
"Hari ini, kami melakukan penetapan ketua pengadilan, yakni eksekusi nomor 33/ pdt.Eks.RL/ 2024/ PN Malang. Berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03/2024/01 tertanggal 24 April 2024," terang Ramli saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (22/1/2024).
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi sempat terjadi ketegangan, namun semuanya tetap berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan rumah bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Di lokasi, telah disiapkan sejumlah armada truk untuk mengangkut isi rumah. Selanjutnya, sejumlah perabotan rumah tersebut dibawa ke sebuah penampungan yang telah disiapkan di kawasan Kecamatan Kedungkandang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata S.H M.H menjelaskan, bahwa kliennya membeli melalui proses pelelangan.
"Jadi klien saya beli dari lelang di Bulan April tahun 2024. Kemudian, mengajukan eksekusi bulan Agustus 2024. Penetapan eksekusi tanggal 6 Januari 2025. Dan hari ini pelaksanaan eksekusi. Untuk tahapan sebelum eksekusi, sudah dilakukan semuanya," pungkasnya. (eco/far)
Load more