"Petugas mengamankan terduga pelaku beserta kotak amal beserta uang yang dicurinya, sepeda motor sebagai sarana yang digunakan dan jaket warna hijau," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (eco/far)
Load more