Blitar, tvOnenews.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan, tujuh tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Tujuh tersangka diamankan dua diantaranya adalah pasangan kekasih.
“Satu kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, terjadi di warung ayam geprek pada 23 Desember 2024. Dua tersangka, yaitu A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung,” kata AKBP Arif Fazlurrahman Kapolres Blitar.
Lanjut AKBP Arif, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.
“Pelaku A.I diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Binangun, tersangka berinisial A.I.H (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun,” imbuhnya.
Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tim juga menangkap kasus pencurian di Rumah Toko di Kecamatan Selopuro. Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah/toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, pada 7 September 2024. Tersangka berinisial A, alias UCLUK (37), mencuri sejumlah barang dagangan,” ungkapnya.
Polisi mengamankan dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp13 juta. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota akan langsung dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai. (min/hen)
Load more