Sumenep, tvOnenews.com - Sebanyak 20 hektar wilayah laut di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, tersertifikat dan terbit sejak tahun 2009, tentunya hal tersebut mencuat pada 2023 silam, usai pihak yang mengklaim miliknya hendak melakukan reklamasi dan pemagaran laut, yang selama ini di lokasi tersebut menjadi tempat untuk mencari ikan sebagai sandang pangan penduduk setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak ATR/BPN Sumenep, Suprianto, Kasi Pendaftaran Hak, membenarkan apa yang menjadi dugaan masyarakat Desa Gersik Putih, yaitu lahan seluas kurang lebih 20 hektar merupakan lahan yang sudah bersertifikat sah secara hukum, dan pemiliknya merupakan perseorangan.
Lebih lanjut Suprianto menjelaskan bahwa penyertifikatan 20 hektar lahan laut tersebut, pihaknya telah mengaku menempuh proses ajudifikasi dengan pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kesimpulannya pada waktu itu, lahan tersebut diajukan dengan keterangan dari pihak desa bahwa lahan tersebut bukan laut, melainkan lahan daratan datar yang ketika air laut pasang, air menggenang, dan ketika surut maka akan nampak daratannya.
"Kesimpulan tim kami dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak ketiga bahwa lahan tersebut bukanlah area laut, melainkan daratan yang ketika air laut pasang akan tergenang air laut, dan ketika surut, maka akan menjadi daratan datar, jadi silahkan saja jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan, karena sertifikat tersebut mutlak dan sah secara hukum", terang Suprianto. (vaf/hen)
Load more