Jember, tvOnenews.com - Video mantan Camat Sukowono, Joni, yang terlibat pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa pada 2021 kembali mencuat di media sosial.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, mencopot Joni dari jabatannya sebagai Camat Silo, yang saat ini dijabatnya.
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan pungli oleh Joni telah selesai dilakukan.
"Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Joni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, Joni dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan camat yang selama ini diembannya.
Suko menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada bukti yang kuat.
"Joni kini hanya akan bertugas sebagai staf atau pelaksana sambil menunggu penempatan posisi yang sesuai," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait posisi jabatan baru untuk Joni setelah pencopotan tersebut.
Untuk posisi Camat Silo yang ditinggalkan Joni, pemerintah kabupaten masih melakukan kajian dan akan segera menetapkan penggantinya. (sss/far)
Load more