Lamongan, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) anggaran Tahun 2023 di Kabupaten Lamongan mulai ada titik terang.
Kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini mengungkap adanya kejanggalan dalam distribusi dana yang seharusnya ditujukan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Ironisnya, di desa-desa tersebut bahkan tak ditemukan aktivitas pertanian tembakau sejak 2021. Jika dugaan ini benar, maka terdapat sekitar Rp 495 juta dana yang disalurkan secara tidak tepat sasaran hanya di Kecamatan Sugio saja.
Meski demikian, Supriadi mengapresiasi, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil mengamankan pengembalian dana sebesar Rp 186.645.637 dari mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, pada Rabu (15/1).
"Terima kasih dan apresiasi kinerja Kejari Lamongan sehingga dugaan korupsi BLT — DBHCHT bisa terbongkar. Sehingga terjadi adanya pengembalian keuangan ke kas daerah senilai Rp.186.645.637," kata Supriadi, Jumat (24/1).
Namun angka pengembalian, menurutnya, terlalu kecil dibandingkan potensi kerugian yang sesungguhnya. Karena fakta di lapangan sebanyak 612 penerima di 17 desa Kecamatan Sugio sekitar 550 orang diduga tidak memenuhi kriteria.
Load more