Namun, menurut Supriadi, implikasi dalam praktik hukum pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Tercantum dalam pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi bukan alasan untuk menghapus pidana," tutur Supriadi mengutip UU No. 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Hamdani Azhari telah mengembalikan kelebihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023.
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadhly Arby, mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan terkait dengan belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya.
“Nilainya sebesar Rp 186.645.637,” ujar Fadhly.
Proses pengembalian dana ini disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim serta pejabat Inspektorat Lamongan. Menurut Fadhly, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
"Kami bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pemeriksaan tersebut atas pengaduan dari masyarakat," kata Fadly.
Load more