Jember, tvOnenews.com - Kecelakaan kereta api vs minibus terjadi di Jember pada Jumat (25/1). Kecelakan terjadi akibat palang pintu perlintasan kereta api dibiarkan terbuka meski kereta api akan melintas.
Kejadian itu terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 125 antara Stasiun Bangsalsari-Stasiun Rambipuji. Tepatnya di perlintasan kereta api Desa Pecoro.
Akibat dari itu, minibus dengan plat nomor P 1361 TMI warna Silver yang dikendarai Aqib dari arah timur mengalami rusak di bagian depan, karena dihantam kereta api.
"Meski tidak ada korban jiwa, mobil mengalami rusak parah, karena sirine perlintasan tidak bunyi dan palang pintu tidak tertutup," kata Aiptu Supriyanto, anggota Polres Jember yang datang ke lokasi kejadian.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAU Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang kereta api dan mendahulukan perjalanan.
Sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Load more