Ini disampaikan, menyusul kecelakaan KA Wijayakusuma tujuan Stasiun Ketapang oleh kendaraan minibus, sehingga perjalanan terganggu.
KA Wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan.
KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan enam menit untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan penumpang dan masinis selamat.
Sedangkan untuk masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat. KAU Daop 9 Jember menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas.
"Tetapi merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009," ungkapnya.
"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya. (sss/far)
Load more