Tak berhenti sampai di situ, para pelaku ini juga membawa senjata tajam jenis celurit dan bom bondet saat menjalankan aksinya. Aris menyebut barang itu untuk berjaga-jaga apabila ada korban melakukan perlawanan.
“Bondet dan sajam mereka bawa apabila korban melakukan perlawanan. Tapi sampai saat ini di wilayah Surabaya belum ada korban kekerasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (4e) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun (zaz/far)
Load more