Di saat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa emas 25 gram, dua buah handphone, serta uang Rp500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
"Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 WIB berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih," lanjutnya
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SVB, satu buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helem warna hitam, satu buah helem warna hitam putih.
KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran polisi
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mhb/far)
Load more