Sumenep, tvOnenews.com - Semenjak tahun 2009 lalu, seluas 20 hektare lahan laut di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Sumenep Madura, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan, yang rencananya akan digarap menjadi lahan tambak garam, sehingga menuai kecaman dari masyarakat.
Siddik juga mengaku sangat heran, karena lahan tersebut merupakan wilayah laut semenjak era sesepuhnya dahulu yang bekerja sebagai nelayan, sehingga dirinya merasa tidak masuk akal jika hari ini, wilayah laut dapat disertifikat oleh perseorangan, dan dapat menjadi hak milik.
Sementara itu menurut, Maemunah, nelayan Desa Gresik Putih Sumenep, mengaku sangat kecewa dengan penerbitan sertifikat hak milik wilayah laut di lokasi dirinya mencari ikan tersebut karena menurutnya itu memang benar-benar laut atau bukan daratan datar dan menurutnya lokasi tersebut merupakan wilayah laut yang menjadi tempat dirinya sejak dulu mencari rejeki dari aneka ragam hasil laut.
"Sejak kakek, orang tua saya dan hingga saya saat ini berumur 65 tahun, wilayah tersebut adalah laut, bukan daratan, jadi tolong, kajian yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik pribadi tersebut, untuk diverifikasi ulang dan cabut sertifikat SHM tersebut, itu tempat kami (nelayan) mencari penghidupan dan bahkan banyak nelayan dari luar desa, juga mencari ikan dilokasi tersebut," terang Maemunah.
Sebelumnya, merespons persoalan warga Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengintruksikan akan menurunkan tim Kementerian KKP untuk meninjau lokasi wilayah laut yang telah bersertifikat, akan tetapi pada Jum'at, 24 Januari 2025, tidak didapati petugas Kementrian KKP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas KKP Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, ketika dihubungi, melalui pesan singkat "Tidak jadi infonya mas," ujar Agustiono Sulasno. (vaf/far)
Load more