Sidoarjo, tvOnenews.com - Tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di wilayah laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diduga telah dijadikan agunan atau jaminan utang ke salah satu bank.
"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGBnya," ucapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim, pemegang HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu adalah PT SIP dan PT SC.
"PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC memiliki satu bidang HGB seluas 152,36 hektare," jelasnya.
HGB tersebut sudah keluar sejak 1996 itu dan masa berlakunya akan berakhir pada 2026. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang berani menyetujui surat izin perpanjangan HGB itu karena belum memiliki kejelasan dasar alas haknya.
"Dia (pemilik PT) intinya meminta izin perpanjangan HGB. Tapi, sudah kita sampaikan, jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Kita sebagai pejabat baru, kita harus ekstra hati-hati dalam persoalan perizinan seperti ini," terang Subandi.
Load more