LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya digugatan mertuanya
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Gugatan Mertua ke Menantu dan Cucu Soal Aset, Ini Pendapat Ahli Hukum di Surabaya

Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hal dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:31 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hal dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan.

Irako dan suami sebelumnya menggugat Anggraeni, warga Menur Pumpungan Sukolilo, Surabaya dan ketiga cucu mereka karena ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada anaknya, mendiang Wuisan yang tak lain suami Anggraeni. 

Menurut Ghansham, pertama-tama apabila aset yang dipersengketakan berupa hak atas tanah, maka penggugat, yakni Irako dan suaminya harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.

"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata," ujar Ghansham saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo. 

Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucu karena ingin mengambil lagi aset-aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama.

Jika para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka menurut Ghansham, hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak. 

“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di jurnal ilmiah," ucap Ghansham.

Tentang hal ini, pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha mengomentari bahwa selama proses pembuktian Penggugat tidak berhasil menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.

Baca Juga

“Tidak pernah ditunjukan sertipikat maupun alas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah," imbuhnya. 

Selain itu, Ghansham menambahkan, aset yang dihibahkan berarti sudah beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Dasar hukumnya, Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih ketika akta hibah itu dibuat oleh pejabat berwenang seperti PPAT, maka sudah termasuk akta autentik yang pembuktiannya sempurna, sebagaimana Pasal 1870 KUHperdata.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seketika Rezeki Lancar, Kata Syekh Ali Jaber Shalat Sunnah Ini Dianjurkan Rasulullah SAW

Seketika Rezeki Lancar, Kata Syekh Ali Jaber Shalat Sunnah Ini Dianjurkan Rasulullah SAW

Syekh Ali Jaber mengatakan siapapun bisa punya masalah hidup, salah satunya utang dan seret rezeki. Ia pun menyarankan satu shalat sunnah ini. Simak penjelasan
Walau Dipecat PSSI dan Sudah Kembali ke Korea, Shin Tae-yong Tetap akan Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Kok Bisa?

Walau Dipecat PSSI dan Sudah Kembali ke Korea, Shin Tae-yong Tetap akan Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Kok Bisa?

Shin Tae-yong akan punya peran baru di Timnas Indonesia usai resmi dipecat PSSI sebagai pelatih kepala.
Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Seharusnya bisa dapat puluhan miliar, warga Denmark heran bisa-bisanya FC Copenhagen lepas pemain Timnas Indonesia Kevin Diks secara gratis ke Monchengladbach.
Presidium PO dan MLB NU Gelar Diskusi Mencari Sosok Ideal Ketum PBNU

Presidium PO dan MLB NU Gelar Diskusi Mencari Sosok Ideal Ketum PBNU

Sosok ideal Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masih jadi pembahasan serius Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU.
Rekap Hasil Liga Italia Hari Ini: AS Roma Sikat Udinese, Inter Milan dan AC Milan Kompak Menang

Rekap Hasil Liga Italia Hari Ini: AS Roma Sikat Udinese, Inter Milan dan AC Milan Kompak Menang

Christian Pulisic, Tijjani Reijnders dan Samuel Chukwueze menyarangkan satu gol untuk AC Milan saat menghadapi Parma pada pekan ke-23 Liga Italia dini hari WIB
Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Air mata Shin Tae-yong pecah sebelum meninggalkan Indonesia pada Minggu (26/1/2025) malam WIB, namun itu bukan sekali saja sang pelatih asal Korea itu menangis.
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Air mata Shin Tae-yong pecah sebelum meninggalkan Indonesia pada Minggu (26/1/2025) malam WIB, namun itu bukan sekali saja sang pelatih asal Korea itu menangis.
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Mulai Gabung Musim Depan, Direktur Olahraga Borussia Monchengladbach Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia Kevin Diks

Mulai Gabung Musim Depan, Direktur Olahraga Borussia Monchengladbach Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia Kevin Diks

Borussia Monchengladbach mendatangkan Kevin Diks dari FC Copenhagen dengan status bebas transfer alias gratisan pada bursa transfer musim panas 2025 nanti.
Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Tak Kuasa Menahan Kesedihan STY sampaikan Pesan Perpisahan Ini, Sosok Pelatih Semangat Belajar Budaya dan Agama Islam

Pelatih STY dalam keterangannya yang diterjemahkan oleh Asistennya Jeje cukup menyentuh hati. Tak Kuasa menahan kesedihan dan bahagianya ia melihat antusiasme
Momen Langka, Presiden Prabowo Sambut Hangat Mahasiswa dan WNI dengan Berswafoto di India

Momen Langka, Presiden Prabowo Sambut Hangat Mahasiswa dan WNI dengan Berswafoto di India

Di tengah padatnya agenda kenegaraan di India, Presiden RI Prabowo Subianto meluangkan waktu untuk menyapa dan berswafoto dengan mahasiswa serta WNI
Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Senang Bukan Main Bisa Gabung Borussia Monchengladbach

"Saya sangat senang kepindahan ke Borussia berhasil. Borussia adalah klub besar di Jerman, saya bersemangat dengan apa yang akan terjadi," ujar Kevin Diks.
Selengkapnya
Viral