"Semua saksi dan barang bukti juga akan kami hadirkan dalam persidangan nanti," lanjutnya
Mantan Kasi Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu juga terbuka dengan rencana praperadilan yang akan ditempuh AH.
"Silahkan saja, itu menjadi kewenangan PN Gresik. Apakah permohonan diterima atau tidak," tutupnya. (mhb/gol)
Load more