Kasus ini bermula ketika Satap Efendi, Kepala Desa Kropak, menerima surat dari tetangganya yang berisi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di desa tersebut pada Senin, 13 Januari 2025. Setelah menerima surat itu, Satap menghubungi salah satu pelaku, HAS, melalui WhatsApp untuk membahas laporan tersebut. Namun, HAS langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Karena tidak segera memenuhi permintaan tersebut, pada Minggu, 19 Januari 2025, HAS kembali menghubungi Satap untuk meminta uang yang disebutkan. HAS bahkan menegaskan agar uang disiapkan keesokan harinya atas permintaan ZAI. Pada Senin, 20 Januari 2025, HAS mengirimkan pesan suara kepada korban untuk memastikan masalah diselesaikan hari itu juga.
Kemudian Satap terpaksa meminjam uang sebesar Rp 5 juta dan meminta HAS serta ZAI datang ke Kantor Desa Kropak untuk menyerahkan uang tersebut. Setelah kedua pelaku menerima uang itu, polisi segera menangkap keduanya di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kartu identitas media online dan LSM milik kedua pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (msn/gol)
Load more