"Kami langsung mengejar dan menangkap pelaku," kata Aipda Adriyanto, Kanit Reskrim Polsek Jombang.
Pelaku kemudian digelandang ke mapolsek Jombang untuk diproses hukum lebih lanjut. "Kami amankan hp korban dengan kerugian 2.8 juta," kata Andriyan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sinto Sofiadin/rey)
Load more