Surabaya, tvOnenews.com – Sejumlah warga di Kalilom, Surabaya, kini tengah dirundung keresahan setelah rumah mereka rusak akibat pembangunan rumah yang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, namun hingga kini sudah lebih dari delapan bulan, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Sebuah rumah 3 lantai yang dibangun tanpa IMB di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Bangunan tersebut telah menimbulkan kerusakan serius pada beberapa rumah di sekitarnya, termasuk rumah milik Muhammad Soleh yang mengalami retak hingga ambles.
Rumah yang sebelumnya berdiri tegak kini terancam ambruk. Kerusakan terjadi akibat getaran dari proses pembangunan rumah yang berada tepat di sebelah rumahnya. Bahkan, rumah yang berukuran 5x10 meter ini kini miring hingga 60 derajat, membuat Muhammad Soleh terpaksa mengontrak rumah untuk menghindari bahaya bagi dirinya dan keluarganya.
Muhammad Soleh, pemilik rumah yang rusak, menceritakan bagaimana pembangunan yang tidak sesuai aturan ini mengancam keselamatan keluarganya.
"Rumah saya rusak parah, bahkan sampai miring. Saya terpaksa mengontrak rumah untuk menghindari bahaya. Kami ingin agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya dengan penuh keprihatinan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Tanjung Perak pada Mei 2024 oleh Soleh, yang merasa dirugikan akibat kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan rumah milik Dian Kuswinanti dan Sudarmanto. Rumah yang dibangun tanpa IMB ini dinilai ilegal dan telah merusak sejumlah rumah di sekitarnya.
Meskipun sudah lebih dari 8 bulan berlalu, pihak kepolisian belum memberikan tindakan yang memadai. Kecewa dengan kinerja Polres Tanjung Perak, Moh Soleh bahkan melaporkan kasus ini ke kejaksaan, yang sudah mengirimkan surat P17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan.
Load more