Surat P17 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2025 ini meminta Polres Tanjung Perak untuk memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan terhadap para terlapor yang diduga melanggar undang-undang tentang fungsi bangunan baik secara perdata maupun pidana sesuai undang-undang KUHP.
Namun, meskipun sudah ada upaya hukum dari kejaksaan, kasus ini masih menggantung tanpa ada kejelasan kapan akan ada keputusan lebih lanjut. Hal ini membuat warga semakin kecewa dan mempertanyakan profesionalitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
"Sudah 8 bulan, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami ingin keadilan, kami butuh tindakan yang tegas," tegas Moh Soleh.
Ipda Rio, Kanit Tipidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi tvOnenews.com mengungkapkan, pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perkara tersebut sudah kami tangani dengan baik sesuai prosedur. Sore ini saya sudah janjian dengan pelapor untuk menyampaikan update perkara tersebut,” ujar Ipda Rio.
Moh Soleh berharap agar aparat kepolisian lebih serius dan profesional dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat segera ditegakkan. (zaz/gol)
Load more