"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, benar pria tersebut adalah kerabat korban, namun perannya hanya diminta tolong untuk mengantar saja, dan tidak mengetahui apa yang ada dalam koper tersebut, namun kami masih akan terus mendalaminya," tambah Farman.
Atas perbuatan tersangka Tri Hartanto, polisi menjerat dengan 4 pasal sekaligus. Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Antok terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sha/hen)
Load more